Historisitas PMII
PMII,
atau yang disingkat dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Indonesian
Moslem Student Movement), dalam bahasa jawanya adalah Anak Cucu organisasi
NU yang lahir dari rahim Departemen Perguruan Tinggi IPNU.
Lahirnya
PMII bukannya berjalan mulus, banyak sekali hambatan dan rintangan. Hasrat
mendirikan organisasi NU sudah lama bergolak. namun pihak NU belum memberikan green
light. Belum menganggap perlu adanya organisasi tersendiri buat mewadahi
anak-anak NU yang belajar di perguruan tinggi. melihat fenomena yang ini,
kemauan keras anak-anak muda itu tak pernah kendur, bahkan semakin
berkobar-kobar saja dari kampus ke kampus. hal ini bisa dimengerti karena,
kondisi sosial politik pada dasawarsa 50-an memang sangat memungkinkan untuk
lahirnya organisasi baru. Banyak organisasi Mahasiswa bermunculan dibawah
naungan payung induknya. misalkan saja
HMI yang dekat dengan Masyumi, SEMI dengan PSII, KMI dengan PERTI, IMM dengan
Muhammadiyah dan Himmah yang bernaung dibawah Al-Washliyah. Wajar saja jika
kemudiaan anak-anak NU ingin mendirikan wadah tersendiri dan bernaung dibawah
panji bintang sembilan, dan benar keinginan itu kemudian diwujudkan dalam
bentuk IMANU (Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama) pada akhir 1955 yang
diprakarsai oleh beberapa tokoh pimpinan pusat IPNU.
Namun
IMANU tak berumur panjang, dikarenakan PBNU menolak keberadaannya. ini bisa
kita pahami kenapa Nu bertindak keras. sebab waktu itu, IPNU baru saja lahir
pada 24 Februari 1954. Apa jadinya jika organisasi yang baru lahir saja belum
terurus sudah menangani yang lain? hal ini logis seakli. Jadi keberatan NU
bukan terletak pada prinsip berdirinya IMANU ( PMII ), tetapi lebih pada
pertimbangan waktu, pembagian tugas dan efektifitas organisasi.
Oleh
karenanya, sampai pada konggres IPNU yang ke-2 (awal 1957 di pekalongan) dan
ke-3 (akhir 1958 di Cirebon). NU belum memandang perlu adanya wadah tersendiri
bagi anak-anak mahasiswa NU. Namun kecenderungan ini nsudah mulai diantisipasi
dalam bentuk kelonggaran menambah Departemen Baru dalam kestrukturan organisasi
IPNU, yang kemudian dep[artemen ini dikenal dengan Departemen Perguruan
Tinggi IPNU.
Dan
baru setelah konferensi Besar IPNU (14-16 Maret 1960 di kaliurang), disepakati
untuk mendirikan wadah tersendiri bagi mahsiswa NU, yang disambut dengan
berkumpulnya tokoh-tokoh mahasiswa NU yang tergabung dalam IPNU, dalam sebuah
musyawarah selama tiga hari(14-16 April 1960) di Taman Pendidikan Putri
Khadijah(Sekarang UNSURI) Surabaya. Dengan semangat membara, mereka membahas
nama dan bentuk organisasi yang telah lama mereka idam-idamkan.
Bertepatan
dengan itu, Ketua Umum PBNU KH. Idam Kholid
memberikan lampu hijau. Bahkan memberi semangat pada mahasiswa NU agar
mampu menjadi kader partai, menjadi mahasiswa yang mempunyai prinsip: Ilmu
untuk diamalkan dan bukan ilmu untuk ilmu…maka, lahirlah organisasi
Mahasiswa dibawah naungan NU pada
tanggal 17 April 1960. Kemudian organisasi itu diberi nama Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia ( PMII ).
Disamping
latar belakang lahirnya PMII seperti diatas, sebenarnya pada waktu itu
anak-anak NU yang ada di organisasi lain
seperti HMI merasa tidak puas atas pola gerak HMI. Menurut mereka ( Mahasiswa
NU ) , bahwa HMI sudah berpihak pada salah satu golongan yang kemudian ditengarai bahwa HMI adalah
anderbownya partai Masyumi, sehinggga wajar kalau mahasiswa NU di HMI juga mencari alternatif lain. Hal ini
juga diungkap oleh Deliar Nur ( 1987 ), beliau mengatakan bahwa PMII merupakan
cermin ketidakpuasan sebagian mahasiswa muslim terhadap HMI, yang dianggap
bahwa HMI dekat dengan golongan modernis ( Muhammadiyah ) dan dalam
urusan politik lebih dekat dengan Masyumi.
Dari paparan diatas bisa ditarik
kesimpulan atau pokok-pokok pikiran dari makna dari kelahiran PMII:
¨ Bahwa PMII karena ketidakmampuan Departemen
Perguruan Tinggi IPNU dalam menampung aspirasi anak muda NU yang ada di
Perguruan Tinggi .
¨
PMII
lahir dari rekayasa politik sekelompok mahasiswa muslim ( NU ) untuk mengembangkan kelembagaan
politik menjadi underbow NU dalam upaya merealisasikan aspirasi politiknya.
¨ PMII
lahir dalam rangka mengembangkan paham Ahlussunah Waljama’ah dikalangan
mahasiswa.
¨ Bahwa
PMII lahir dari ketidakpuasan mahasiswa NU yang saat itu ada di HMI, karena HMI
tidak lagi mempresentasikan paham mereka
( Mahasiswa NU ) dan HMI ditengarai lebih dekat dengan partai
MASYUMI.
¨ Bahwa
lahirnya PMII merupakan wujud kebebasan berpikir, artinya sebagai mahasiswa
harus menyadari sikap menentukan kehendak sendiri atas dasar pilihan sikap dan
idealisme yang dianutnya.
Dengan demikian ide dasar
pendirian PMII adalah murni dari anak-anak muda NU sendiri Bahwa kemudian harus
bernaung dibawah panji NU itu bukan berarti sekedar pertimbangan praktis
semata, misalnya karena kondisi pada saat itu yang memang nyaris menciptakan iklim
dependensi sebagai suatu kemutlakan. Tetapi, keterikatan PMII kepada NU memang
sudah terbentuk dan sengaja dibangun atas dasar kesamaan nilai, kultur, akidah,
cita-cita dan bahkan pola berpikir, bertindak dan berperilaku.
Kemudian PMII harus mengakui
dengan tetap berpegang teguh pada sikap Dependensi timbul berbagai pertimbangan
menguntungkan atau tidak dalam bersikap dan berperilaku untuk sebuah kebebasan
menentukan nasib sendiri.
Oleh karena itu haruslah
diakui, bahwa peristiwa besar dalam sejarah PMII adalah ketika dipergunakannya
istilah Independent dalam deklarasi Murnajati tanggal 14 Juli 1972 di Malang
dalam MUBES III PMII, seolah telah terjadi pembelahan diri anak ragil NU dari
induknya.
Sejauh
pertimbangan-pertimbangan yang terekam dalam dokumen historis, sikap
independensi itu tidak lebih dari dari proses pendewasaan. PMII sebagai
generasi muda bangsa yang ingin lebih eksis dimata masyarakat bangsanya. Ini
terlihat jelas dari tiga butir pertimbangan yang melatar belakangi sikap
independensi PMII tersebut.
Pertama,
PMII melihat pembangunan dan pembaharuan mutlak memerlukan insan-insan
Indonesia yang berbudi luhur, taqwa kepada Allah SWT, berilmu dan cakap serta
tanggung jawab, bagi keberhasilan pembangunan yang dapat dinikmati secara
merata oleh seluruh rakyat. Kedua, PMII selaku generasi muda indonesia
sadar akan perannya untuk ikut serta bertanggungjawab, bagi keberhasilan
pembangunan yang dapat dinikmati secar merata oleh seluruh rakyat. Ketiga,
bahwa perjuangan PMII yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan
idealisme sesuai deklarasi tawangmangu, menuntut berkembangnya sifat-sifat
kreatif, keterbukaan dalam sikap, dan pembinaan rasa tanggungjawab.
Berdasarkan pertimbangan
itulah, PMII menyatakan diri sebagai organisasi Independent, tidak terikat baik
sikap maupun tindakan kepada siapapun, dan hanya komitmen terhadap perjuangan
organisasi dan cita-cita perjuangan nasional yang berlandaskanPancasila.
Makna Filosofis PMII
PMII
terdiri dari 4 penggalan kata, yaitu :
1.
Pergerakan
adalah dinamika dari
hamba(mahluk) yang senantiasa maju bergerak menuju tujuan idealnya, memberikan
rahmat bagi sekalian alam.
Perwujudannya :
¨
Membina dan
Mengembangkan potensi Ilahiah
¨
Membina dan
mengembangkan potensi kemanusiaan
¨
Tanggungjawab memberi
rahmat pada lingkungannya
¨
gerak menuju tujuan
sebagai Khalifah Fil Ardl
2.
Mahasiswa
Adalah generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan
tinggi yang mempunyai identitas diri :
¨
sebagai insan
religius
¨
sebagai insan
akademik
¨
sebagai insan sosial
¨
dan sebagai insan
yang mandiri
Perwujudannya :
§
tanggungjwab
keagamaan
§
tanggungjawab
intelektual
§
tanggungjawab sosial
kemasyarakatan
§
tanggungjawab
individual sebagai hamba tuhan maupun sebagai warga negara
3.
Islam
§ adalah
agama uyang dianut, diyakini dan dipahami dengan haluan atau paradigma
Ahlussunnah Wal Jama’ah.
§ ASWAJA
sebagai Manhaj Al Fikr (metode berfikir), yaitu konsep pendekatan terhadap
ajaran-ajaran islam secara proporsional antara iman, islam dan ihsan.
4.
Indonesia
adalah masyrakat bangsa dan negara indonesia yang
mempunyai falsafah dan idiologi bangsa (pancasila) dan UUD 1945 dengan landasan
kesatuan dan keutuhan bangsa dan negara yang terbentang dari sabang sampai
merauke, serta diikat dengan kesadaran wawasan nusantara.
Secara
totalitas, PMII bertujuan melahirkan
kader bangsa yang mempunyai integritas diri sebagai hamba yang bertaqwa kepada
Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggungjawab dalam mengamalkan
ilmu pengetahuannya.
dan Atas Dasar Ketaqwaannya, berkiprah mewujudkan peran
ketuhanan dalam rangka membangun masyrakat bangsa dan negara indonesia menuju
suatu tatanan yang adil dan makmur dalam ampunan dan ridho Allah SWT.
Produk Hukum PMII
1.
NDP(Nilai Dasar Pergerakan)
Secara
esensial NDP adalah suatu sublimasi nilai Ke-Islaman dan Ke-Indonesiaan dengan
kerangka pemahaman keagamaan Ahlussunnah Wal Jama’ah yang menjiwai berbagai
aturan, memberi arah dan pendorong, serta penggerak seluruh kegiatan PMII.
Sebagai pemberi keyakinan dan pembenar mutlak, islam mendasari dan
menginspirasikan NDP ini, meliputi cakupan akidah, syari’ah dan ahlaq dalam
upaya kita memperoleh kesejahteraan hidup dunia dan akhirat. Dan sebagai upaya
dalam memahami, menghayati dan mengamalkan islam tersebut, PMII menjadikan
ASWAJA sebagai pemahaman keagamaan yang paling benar.
Fungsi NDP yaitu :
a.
Landasan Berpijak,
bahwa NDP menjadi landasan setiap gerak langkah dan kebijaksanaan yang harus
dilakukan
b.
Landasan Berfikir,
Bahwa NDP menjadi landasan pendapat yang dikemukakan terhadap
persoalan-persoalan yang dihadapi.
c.
Sumber Motifasi,
bahwa NDP menjadi pendorong kepada anggota untuk berbuat dan bergerak sesuai
dengan nilai yang terkandung didalamnya.
Kedudukan NDP yaitu :
a.
Rumusan nilai yang
seharusnya dimuat dan menjadi aspek ideal dalam berbagai aturan dan kegiatan
PMII
b.
Landasan
dan dasar pembenar dalam berfikir, bersikap dan berperilaku.
2.
AD/ART PMII
Adalah suatu aturan-aturan teknis yang menjadi
pedoman dalam menjalankan fungsi organisasi sehari-hari baik intern maupun
ekstern. AD/ART ini dibuat, dirubah dan disyahkan dalam forum tertinggi PMII
yaitu Kongres PMII yang dilaksanakan dua tahun sekali.
Adapun isi dari AD/ART itu antara lain :
§
aturan organisasi
tingkat PB sampai Rayon
§
sistem kaderisasi
formal PMII
§
PPTA (Pedoman
penyelenggaraan tertib administrasi), dsb.
PPTA (Pedoman Penyelenggaraan Tertib
Administrasi)
1.
Surat
yang dimaksud dengan
surat didalam pedoman adalah sarana komunikasi timbal balik yang mengandung pesan-pesan
resmi organisasi yang tertulis diatas kertas yang khusus diperlukan untuk
keperluan tersebut.
adapun ketentuan
surat yang berlaku dan dapat dijadikan sarana komunikasi atau harus memenuhi
kriteria-kriteria sebagai berikut :
a.
Nomor surat atau disingkat No
b.
lampiran surat atau
disingkat Lamp
c.
Perihal Surat atau
disingkat Hal
d.
Si alamat surat “
Kepada Yth “ dst
e.
Kata Pembuka
surat “Assalamu ‘Alaikum …… “
f.
Kalimat Pengantar “
Salam Silaturrahmi kami sampaikan …………….. “
g.
Maksud/isi surat
………….
h.
Penutup
“Wallaahul Muwaffiq Ilaa aqwaamith Thaariq & Wassalaamu ‘alaikum “
i.
Tempat dan tanggal
pembuatan surat
j. Nama pengurus organisasi + jabatannya
2.
Pedoman Teknis
Dalam pembuatan surat
resmi organisasi yang harus diperhatikan adalah kode yang terkandung dalam
nomor surat. pembatasan pada setiap item kode ditandai dengan titik bukan garis
miring.
setiap Penomoran
surat mengandung 6 item kodeuntuk PB dan 7 item untuk PKC(Koordinator Cabang),
PC(Cabang), PK(Komisariat) dan PR(Rayon).
Kode koorcab :
a.
Jawa dan Madura
ditandai Kode V
b.
Bali dan Nusa
Tenggara ditandai Kode W
c.
kalimantan ditandai
kode X
d.
Sulawesi ditandai
kode Y
e.
Maluku dan Jayapura
ditandai kode Z
Contoh
surat Pengurus Rayon :
No : 008.PR-II.V-42.01-08.A-I.10.2001
Ket
: 008 :
Nomor Keluaran surat
PR-II : Periode kepengurusan yang ke 2
V-42 :
Kode wilayah Cabang MALANG
01-08
: jenis surat Intern
yang ke 8 atau 02-08 : jenis surat
ekstern
A-I : Ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris
10
: Bulan dikeluarkan
surat
2001
: tahun
dikeluarkannya surat
Ket.
tambahan :
A-I : surat ditandatangani oleh Ketua dan
sekretaris
A-II : surat ditandatangani oleh Ketua dan
Wakil sekretaris
B-I : surat ditandatangani oleh Wakil Ketua
dan sekretaris
B-II : surat ditandatangani oleh Wakil Ketua
dan Wakil sekretaris
C-I : surat ditandatangani oleh Ketua,
Sekretaris dan Bendahara
C-II : surat ditandatangani oleh Ketua, Wakil
Sekretaris dan Bendahara
*)
Disampaikan dalam Masa Penerimaan Anggota Baru (Mapaba) Komisariat Teknologi,
11 Oktober 2003, di LPIQ Al-Bavana Batu
**) Disampaikan oleh Siti Lailatus
Sofiyah, ketua IV PC PMII Kota Malang
https://drive.google.com/file/d/0B6ut4qmVOTGWMkJvbFpZejBQZWM/view?usp=drivesdkWeb: almawaddah.info
ReplyDeleteSalam
Kepada:
Redaksi, rektor dan para akademik
Per: Beberapa Hadis Sahih Bukhari dan Muslim yang Disembunyikan
Bagi tujuan kajian dan renungan. Diambil dari web: almawaddah. info
Selamat hari raya, maaf zahir dan batin.
Daripada Pencinta Islam rahmatan lil Alamin wa afwan
S